DEPOK - Tahun 2014, besaran Upah Minimum Kota (UMK) Depok adalah Rp2.397.000. Namun ternyata sejumlah perusahaan tetap tidak mampu membayar karyawan sesuai UMK.
Karena itu, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok menyebutkan ada lima perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Pengajuan penangguhan tersebut dilakukan minimal 20 hari sebelum UMK diumumkan.
"Lalu diajukan ke gubernur, kami hanya mengantarkan ke gubernur. Tim dari provinsi akan menyurvei usulan-usulan dari perusahaan yang mengajukan penangguhan, surat keputusan dari Gubernur Jawa Barat belum ada ke kami," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Diah Sadiah di Balaikota Depok, Rabu (22/01/2014).
Diah menyebutkan jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK ada lima perusahaan. Sementara total perusahaan ada 746 yang tercatat resmi.
"Kan masih banyak juga wirausaha punya perusahaan belum mampu bayar UMK. Wajar saja, tetapi kami berharap bipartit jalan. Di mana ada sengketa dialog harus jalan, ini PR kami, harus sosialisasikan ke perusahaan jika tak mampu ada surat penangguhan," jelasnya.
Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan, sesuai dengan aturan bahwa Provinsi Jawa Barat akan melakukan rekomendasi berdasarkan kondisi analisis di lapangan. Kalau dari sisi evaluator dianggap mampu, ia berharap masing-masing pihak menghormati keputusan tersebut.
"Justru itulah perusahaan mengajukan itu ada alasan misalnya potensial untuk collapse, progress tak berjalan signifikan, situasi ini butuh diskusi, pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha. Collaps atau tidak kan juga ada dua macam, masalah pengaturan upah, atau karena manajemen internal, kalau alasan kedua, kami enggak bisa intervensi," tegasnya.
21:00
Unknown

Posted in:
0 comments :
Post a Comment